Selasa, 05 April 2011

TINJAUAN ASPEK MUTU DALAM KEGIATAN INDUSTRI PANGAN

PENDAHULUAN

Industri pangan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berperan penting dalam pembangunan industri nasional, sekaligus dalam perekonomian keseluruhan. Perkembangan industri pangan nasional menunjukkan perkembangan yang cukup berarti. Hal ini ditandai oleh berkembangnya berbagai jenis industri yang mengolah bahan baku yang berasal dari sektor pertanian. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1995) dalam Hadiwihardjo (1998), jumlah industri pangan berskala menengah besar dengan jumlah investasi di atas 600 juta berjumlah 1.343 unit usaha, yang meliputi 27 jenis industri. Total kapasitas industri mencapai 33.85 juta ton pertahun dengan total investasi 20.17 trilyun.

Perhatian sepenuhnya baik dari segi teknis maupun ekonomis harus selalu diberikan mengingat posisi industri pangan/pengolahan hasil pertanian yang strategis. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta perkembangan teknologi, diperlukan inovasi produk olahan yang terus–menerus dalam hal jenis, bentuk, kemasan maupun teknik–teknik pemasaran secara terpadu. Industri juga dituntut untuk dapat menyediakan produk–produk pangan olahan yang menarik dangan mutu yang baik, bergizi, aman serta memiliki harga jual yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Di samping itu, perubahan kebiasaan makan, meningkatnya jumlah konsumen pangan khusus seperti penderita penyakit tertentu, manusia lanjut usia, dll, serta kesadaran konsumen terhadap makanan sehat akan menjadi pendorong berkembangnya industri pangan.

Salah satu progam penunjang dalam bidang pangan adalah pengawasan makanan dan minuman. Progam pengawasan pangan ditujukan untuk melindungi masyarakat sehingga tidak mengkonsumsi pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, mutu, gizi, dan bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Dalam progam ini tercakup pembinaan dan pengawasan penggunaan bahan tambahan pangan, pemberian label, pelaksanaan sistem pengawasan makanan, serta penyusunan peraturan dan perundang-undangan (Wirakartakusumah, 1997). Pangan harus berdasarkan suatu standar sehingga tidak merugikan dan membahayakan kesehatan konsumen. Undang–undang Pangan telah disetujui pada tahun 1996 yang lalu. Tiga pertimbangan yang digunakan dalam pembuatan Undang–Undang Pangan tersebut adalah : (1) pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, (2) pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan beragam sebagai prasyarat utama untuk kesehatan, dan (3) pangan sebagai komoditas dagang memerlukan sistem perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab (Soehardjo, 1997).
Untuk menjamin terselenggaranya perdagangan bebas yang jujur dan bertanggung jawab telah dibentuk organisasi perdagangan dunia (WTO). Khusus untuk mutu dan keamanan pangan, WTO telah mengembangkan dua kesepakatan, yaitu SPS (Sanitary and Phytosanitary Measures) untuk keamanan pangan, serta TBT (Technical Barier To Trade) untuk mutu pangan. Berbagai progam manajemen, pedoman, dan standar untuk mewujudkan kedua kesepakatan tersebut dikembangkan antara lain melalui ISO–9000, ISO–14000, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Good Manufacturing Practices (GMP), standar komoditas pangan dari Codex Alimentarius Commision (CAC), serta Total Quality Management (TQM) dalam pembinaan mutu dan keamanan pangan.
Industri pangan nasional akan menghadapi tantangan pasar bebas berupa iklim persaingan yang semakin ketat. Membanjirnya produk pangan impor menjadi bukti bahwa fenomena pasar bebas telah mulai berlangsung saat ini. Untuk memenangkan persaingan tersebut, tantangan yang paling dominan bagi industri pangan adalah kemampuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan yang akan mereka konsumsi bermutu dan aman, serta pada tingkat harga yang terjangkau. Sebagai konsekuensinya, industri pangan harus mampu menerapkan sistem jaminan mutu dan jaminan keamanan pangan sebagai fokus kegiatan utama.

TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PANGAN

Teknologi pangan adalah teknologi yang mendukung pengembangan industri pangan dan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengimplementasikan tujuan industri untuk memenuhi permintaan konsumen. Teknologi pangan diharapkan berperan dalam perancangan produk, pengawasan bahan baku, pengolahan, tindak pengawetan yang diperlukan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk sampai ke konsumen. Industri pangan merupakan industri yang mengolah hasil–hasil pertanian sampai menjadi produk yang siap dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, industri pangan lebih berkiprah pada bagian hilir dari proses pembuatan produk tersebut. Menurut Wirakartakusumah dan Syah (1990), fungsi utama suatu industri pangan adalah untuk menyelamatkan, menyebarluaskan, dan meningkatkan nilai tambah produk–produk hasil pertanian secara efektif dan efisien.

Titik tolak kegiatan suatu usaha industri pangan harus berdasarkan pada permintaan konsumen akan suatu produk pangan. Komsumen akan selalu menuntut suatu produk yang aman, berkualitas/bermutu, praktis/mudah untuk disiapkan dan disajikan, serta enak rasanya dengan harga yang terjangkau. Pertumbuhan industri pangan yang pesat akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk–produk pangan dengan mutu terjamin dan harga yang bersaing. Di samping itu, pengembangan sektor industri pangan akan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah serta menambah devisa negara.

Wirakartakusumah dan Syah (1990) menyatakan bahwa industri pangan di Indonesia secara umum dibagi menjadi industri kecil dan industri besar. Indstri pangan kecil biasanya masih menggunakan cara–cara tradisional dan bersifat padat karya, sedangkan industri pangan besar lebih modern dan padat modal. Pada garis besarnya, aspek–aspek yang harus diperhatikan dalam industri pangan adalah aspek teknologi, penyebaran lokasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, ekspor dan peningkatan mutu. Peran serta teknologi harus selalu didampingi kajian ekonomis yang terkait dengan faktor mutu. Walaupun faktor mutu akan menambah biaya produksi, peningkatan biaya mutu diimbangi dengan peningkatan penerimaan oleh konsumen. Di samping dapat menimbulkan citra yang baik dari konsumen, pengendalian mutu yang efektif akan mengurangi tingkat resiko rusak atau susut.
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa adanya kelemahan dalam hal pengawasan mutu industri pangan dapat berakibat fatal terhadap kesehatan konsumen dan kelangsungan industri pangan yang bersangkutan. Contohnya, seperti kasus biskuit beracun pada tahun 1989. Akibat ketedoran tersebut, perusahaan yang bersangkutan harus ditutup. Penolakan beberapa jenis makanan olahan yang diekspor ke luar negeri juga menunjukkan bahwa pengawasan mutu masih belum dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, perkembangan teknologi yang pesat diikuti dengan pertumbuhan industri yang cepat harus didukung oleh sistem pengawasan mutu yang baik.

KONSEP MUTU

Penerapan kosep mutu di bidang pangan dalam arti luas menggunakan penafsiran yang beragam. Kramer dan Twigg (1983) menyatakan bahwa mutu merupakan gabungan atribut produk yang dinilai secara organoleptik (warna, tekstur, rasa dan bau). Hal ini digunakan konsumen untuk memilih produk secara total. Gatchallan (1989) dalam Hubeis (1994) berpendapat bahwa mutu dianggap sebagai derajat penerimaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi berulang (seragam atau konsisten dalam standar dan spesifikasi), terutama sifat organoleptiknya. Juran (1974) dalam Hubeis (1994) menilai mutu sebagai kepuasan (kebutuhan dan harga) yang didapatkan konsumen dari integritas produk yang dihasilkan produsen. Menurut Fardiaz (1997), mutu berdasarkan ISO/DIS 8402–1992 didefinsilkan sebagai karakteristik menyeluruh dari suatu wujud apakah itu produk, kegiatan, proses, organisasi atau manusia, yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditentukan.
Kramer dan Twigg (1983) mengklasifikasikan karakteristik mutu bahan pangan menjadi dua kelompok, yaitu : (1) karakteristik fisik/tampak, meliputi penampilan yaitu warna, ukuran, bentuk dan cacat fisik; kinestika yaitu tekstur, kekentalan dan konsistensi; flavor yaitu sensasi dari kombinasi bau dan cicip, dan (2) karakteristik tersembunyi, yaitu nilai gizi dan keamanan mikrobiologis. Berdasarkan karakteristik tersebut, profil produk pangan umumnya ditentukan oleh ciri organoleptik kritis, misalnya kerenyahan pada keripik. Namun, ciri organoleptik lainnya seperti bau, aroma, rasa dan warna juga ikut menentukan. Pada produk pangan, pemenuhan spesifikasi dan fungsi produk yang bersangkutan dilakukan menurut standar estetika (warna, rasa, bau, dan kejernihan), kimiawi (mineral, logam–logam berat dan bahan kimia yang ada dalam bahan pangan), dan mikrobiologi ( tidak mengandung bakteri Eschericia coli dan patogen).
Kadarisman (1996) berpendapat bahwa mutu harus dirancang dan dibentuk ke dalam produk. Kesadaran mutu harus dimulai pada tahap sangat awal, yaitu gagasan konsep produk, setelah persyaratan–persyaratan konsumen diidentifikasi. Kesadaran upaya membangun mutu ini harus dilanjutkan melalui berbagai tahap pengembangan dan produksi, bahkan setelah pengiriman produk kepada konsumen untuk memperoleh umpan balik. Hal ini karena upaya–upaya perusahaan terhadap peningkatan mutu produk lebih sering mengarah kepada kegiatan–kegiatan inspeksi serta memperbaiki cacat dan kegagalan selama proses produksi. Bidang–bidang fungsional dan kegiatan yang terlibat dalam pendekatan terpadu terhadap sistem mutu disajikan pada Gambar
GOOD MANUFACTURING PRACTICES (GMP)
Dewasa ini, kesadaran konsumen pada pangan adalah memberikan perhatian terhadap nilai gizi dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Faktor keamanan pangan berkaitan dengan tercemar tidaknya pangan oleh cemaran mikrobiologis, logam berat, dan bahan kimia yang membahayakan kesehatan. Untuk dapat memproduksi pangan yang bermutu baik dan aman bagi kesehatan, tidak cukup hanya mengandalkan pengujian akhir di laboratorium saja, tetapi juga diperlukan adanya penerapan sistem jaminan mutu dan sistem manajemen lingkungan, atau penerapan sistem produksi pangan yang baik (GMP- Good Manufacturing Practices) dan penerapan analisis bahaya dan titik kendali kritis (HACCP- Hazard Analysis and Critical Control Point).
Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) atau Good Manufacturing Practices (GMP) adalah suatu pedoman cara berproduksi makanan yang bertujuan agar produsen memenuhi persyaratan–persyaratan yang telah ditentukan untuk menghasilkan produk makanan bermutu dan sesuai dengan tuntutan konsumen. Dengan menerapkan CPMB diharapkan produsen pangan dapat menghasilkan produk makanan yang bermutu, aman dikonsumsi dan sesuai dengan tuntutan konsumen, bukan hanya konsumen lokal tetapi juga konsumen global (Fardiaz, 1997).
Menurut Fardiaz (1997), dua hal yang berkaitan dengan penerapan CPMB di industri pangan adalah CCP dan HACCP. Critical Control Point (CCP) atau Titik Kendali Kritis adalah setiap titip, tahao atau prosedur dalam suatu sistem produksi makanan yang jika tidak terkendali dapat menimbulkan resiko kesehatan yang tidak diinginkan. CCP diterapkan pada setiap tahap proses mulai dari produksi, pertumbuhan dan pemanenan, penerimaan dan penanganan ingredien, pengolahan, pengemasan, distribusi sampai dikonsumsi oleh konsumen. Limit kritis (critical limit) adalah toleransi yang ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjamin bahwa suatu CCP secara efektif dapat mengendalikan bahaya mikrobiologis, kimia maupun fisik. Limit kritis pada CCP menunjukkan batas keamanan.
Fardiaz (1997) menyatakan bahwa Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis adalah suatu analisis yang dilakukan terhadap bahan, produk, atau proses untuk menentukan komponen, kondisi atau tahap proses yang harus mendapatkan pengawasan yang ketat dengan tujuan untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan aman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. HACCP merupakan suatu sistem pengawasan yang bersifat mencegah (preventif) terhadap kemungkinan terjadinya keracunan atau penyakit melalui makanan. Menurut Hadiwihardjo (1998), sistem HACCP mempunyai tiga pendekatan penting dalam pengawasan dan pengendalian mutu produk pangan, yaitu : (1) keamanan pangan (food safety), yaitu aspek-aspek dalam proses produksi yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit; (2) kesehatan dan kebersihan pangan (whole-someness), merupakan karakteristik produk atau proses dalam kaitannya dengan kontaminasi produk atau fasilitas sanitasi dan higiene; (3) kecurangan ekonomi (economic fraud), yaitu tindakan ilegal atau penyelewengan yang dapat merugikan konsumen. Tindakan ini antara lain meliputi pemalsuan bahan baku, penggunaan bahan tambahan yang berlebihan, berat yang tidak sesuai dengan label, “overglazing” dan jumlah yang kurang dalam kemasan.
Konsep HACCP dapat dan harus diterapkan pada seluruh mata rantai produksi makanan, salah satunya adalah dalam industri pangan. Hubeis (1997) berpendapat bahwa penerapan GMP dan HACCP merupakan implementasi dari jaminan mutu pangan sehingga dapat dihasilkan produksi yang tinggi dan bermutu oleh produsen yang pada akhirnya akan menciptakan kepuasan bagi konsumen.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN MUTU PANGAN
Pengawasan mutu merupakan program atau kegiatan yang tidak dapat terpisahkan dengan dunia industri, yaitu dunia usaha yang meliputi proses produksi, pengolahan dan pemasaran produk. Industri mempunyai hubungan yang erat sekali dengan pengawasan mutu karena hanya produk hasil industri yang bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan pasar, yaitu masyarakat konsumen. Seperti halnya proses produksi, pengawasan mutu sangat berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Makin modern tingkat industri, makin kompleks ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk menangani mutunya. Demikian pula, semakin maju tingkat kesejahteraan masyarakat, makin besar dan makin kompleks kebutuhan masyarakat terhadap beraneka ragam jenis produk pangan. Oleh karena itu, sistem pengawasan mutu pangan yang kuat dan dinamis diperlukan untuk membina produksi dan perdagangan produk pangan.
Pengawasan mutu mencakup pengertian yang luas, meliputi aspek kebijaksanaan, standardisasi, pengendalian, jaminan mutu, pembinaan mutu dan perundang-undangan (Soekarto, 1990). Hubeis (1997) menyatakan bahwa pengendalian mutu pangan ditujukan untuk mengurangi kerusakan atau cacat pada hasil produksi berdasarkan penyebab kerusakan tersebut. Hal ini dilakukan melalui perbaikan proses produksi (menyusun batas dan derajat toleransi) yang dimulai dari tahap pengembangan, perencanaan, produksi, pemasaran dan pelayanan hasil produksi dan jasa pada tingkat biaya yang efektif dan optimum untuk memuaskan konsumen (persyaratan mutu) dengan menerapkan standardisasi perusahaan /industri yang baku. Tiga kegiatan yang dilakukan dalam pengendalian mutu yaitu, penetapan standar (pengkelasan), penilaian kesesuaian dengan standar (inspeksi dan pengendalian), serta melakukan tindak koreksi (prosedur uji).
Masalah jaminan mutu merupakan kunci penting dalam keberhasilan usaha. Menurut Hubeis (1997), jaminan mutu merupakan sikap pencegahan terhadap terjadinya kesalahan dengan bertindak tepat sedini mungkin oleh setiap orang yang berada di dalam maupun di luar bidang produksi. Jaminan mutu didasarkan pada aspek tangibles (hal-hal yang dapat dirasakan dan diukur), reliability (keandalan), responsiveness (tanggap), assurancy (rasa aman dan percaya diri) dan empathy (keramahtamahan). Dalam konteks pangan, jaminan mutu merupakan suatu program menyeluruh yang meliputi semua aspek mengenai produk dan kondisi penanganan, pengolahan, pengemasan, distribusi dan penyimpanan produk untuk menghasilkan produk dengan mutu terbaik dan menjamin produksi makanan secara aman dengan produksi yang baik, sehingga jaminan mutu secara keseluruhan mencakup perencanaan sampai diperoleh produk akhir..
Soekarto (1990) menyatakan bahwa pengawasan mutu pangan juga mencakup penilaian pangan, yaitu kegiatan yang dilakukan berdasarkan kemampuan alat indera. Cara ini disebut penilaian inderawi atau organoleptik. Di samping menggunakan analisis mutu berdasarkan prinsip-prinsip ilmu yang makin canggih, pengawasan mutu dalam industri pangan modern tetap mempertahankan penilaian secara inderawi/organoleptik. Nilai-nilai kemanusiaan yaitu selera, sosial budaya dan kepercayaan, serta aspek perlindungan kesehatan konsumen baik kesehatan fisik yang berhubungan dengan penyakit maupun kesehatan rohani yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan juga harus dipertimbangkan.

KETERKAITAN PENGAWASAN MUTU

Pengawasan mutu merupakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta manajerial dalam hal penanganan mutu pada proses produksi, perdagangan dan distribusi komoditas. Oleh karena itu, pengawasan mutu bukan semata-mata masalah penerapan ilmu dan teknologi, melainkan juga terkait dengan bidang-bidang ilmu sosial dan aspek-aspek lain, yaitu kebijaksanaan pemerintah, kehidupan kemasyarakatan, kehidupan ekonomi serta aspek hukum dan perundang-undangan. Menurut Soekarto (1990), keterkaitan pengawasan mutu pangan dengan kegiatan ekonomi, kepentingan konsumen, terlihat bahwa pengawasan mutu pangan di satu pihak melayani berbagai kegiatan ekonomi dan di lain pihak memerlukan dukungan pemerintah dan insentif ekonomi, serta dibutuhkan masyarakat. Campur tangan pemerintah diperlukan agar mutu dapat terbina dengan tertib karena jika terjadi penyimpangan atau penipuan mutu, masyarakat yang dirugikan. Campur tangan pemerintah dapat berwujud kebijaksanaan atau peraturan-peraturan, terciptanya sistem standarisasi nasional, dilaksanakannya pengawasan mutu secara nasional, dan dilakukan tindakan hukum bagi yang melanggar ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan pangan Codex Alimentarius Commision (CAC) disebut Food Control, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing industri dalam mengendalikan mutu dan keamanan produknya sendiri disebut Food Quality Control
Keterkaitan Pengawasan Mutu pada Berbagai Kegiatan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat
Pengawasan mutu juga bergerak dalam berbagai kegiatan ekonomi. Macam-macam kegiatan ekonomi seperti pengawasan mutu pangan berperan atau terkait ialah dalam keseluruhan industri pertanian yang menggarap produk pangan dari industri usaha produksi bahan pangan, sarana produksi pertanian, industri pengolahan pangan dan pemasaran komoditas pangan.

Pengawasan mutu pangan juga berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dalam melayani kebutuhan konsumen, memberi penerangan dan pendidikan konsumen. Pengawasan mutu pangan juga melindungi konsumen terhadap penyimpangan mutu, pemalsuan dan menjaga keamanan konsumen terhadap kemungkinan mengkonsumsi produk-produk pangan yang berbahaya, beracun dan mengandung penyakit.
Di tingkat perusahaan, pengendalian mutu berkaitan dengan pola pengelolaan dalam industri. Citra mutu suatu produk ditegakkan oleh pimpinan perusahaan dan dijaga oleh seluruh bagian atau satuan kerja dalam perusahaan/industri. Dalam industri pangan yang maju, pengendalian mutu sama pentingnya dengan kegiatan produksi. Penelitian dan pengembangan (R&D) diperlukan untuk mengembangkan sistem standardisasi mutu perusahaan maupun dalam kaitannya dengan analisis mutu dan pengendalian proses secara rutin. Dalam kaitan dengan produksi, pengawasan mutu dimaksudkan agar mutu produksi nasional berkembang sehingga dapat menghasilkan produk yang aman serta mampu memenuhi kebutuhan dan tidak mengecewakan masyarakat konsumen. Bagian pemasaran juga harus melaksanakan fungsi pengawasan mutu menurut bidangnya. Kerjasama, kesinambungan, dan keterkaitan yang sangat erat antarsatuan kerja dalam organisasi perusahaan semuanya menuju satu tujuan, yaitu mutu produk yang terbaik.
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
ITC (1991) dalam Hubeis (1994) menyatakan bahwa industri pangan sebagai bagian dari industri berbasis pertanian yang didasarkan pada wawasan agribisnis memiliki mata rantai yang melibatkan banyak pelaku, yaitu mulai dari produsen primer – (pengangkutan) – pengolah – penyalur – pengecer – konsumen. Pada masing-masing mata rantai tersebut diperlukan adanya pengendalian mutu (quality control atau QC) yang berorientasi ke standar jaminan mutu (quality assurance atau QA) di tingkat produsen sampai konsumen, kecuali inspeksi pada tahap pengangkutan dalam menuju pencapaian pengelolaan kegiatan pengendalian mutu total (total quality control atau TQC) pada aspek rancangan, produksi dan produktivitas serta pemasaran. Dengan kata lain permasalahan mutu bukan sekedar masalah pengendalian mutu atas barang dan jasa yang dihasilkan atau standar mutu barang (product quality), tetapi sudah bergerak ke arah penerapan dan penguasaan total quality management (TQM) yang dimanifestasikan dalam bentuk pengakuan ISO seri 9000 (sertifikat mutu internasional), yaitu ISO-9000 s.d. ISO-9004.
Sertifikat sebagai senjata untuk menembus pasar internasional merupakan sebuah dokumen yang menyatakan suatu produk/jasa sesuai dengan persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu (Jaelani, 1993 dalam Hubeis, 1994). Sertifikat yang diperlukan adalah yang diakui sebagai alat penjamin terhadap dapat diterimanya suatu produk/jasa tersebut (Hubeis, 1997). Upaya ini sangat diperlukan karena Indonesia menghadapi persaingan yang makin ketat dengan negara-negara lain yang menghasilkan barang yang sama atau sejenis. Hal ini juga perlu disiapkan dalam menghadapi perdagangan bebas di kawasan ASEAN tahun 2003 dan di kawasan Asia Pasifik tahun 2019 yang akan datang, serta perubahan menuju perdagangan global.

Sekian Dulu.

PERANAN TEKNOLOGI PERTANIAN DALAM STANDARISASI DAN SERTIFIKASI MUTU

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada hakekatnya manusia membutuhkan sandang, pangan dan papan yang memadai agar dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-hari dengan baik, memadai dapat difenisikan sebagai kualitatif dan kuantitatif dalam hal ini, pangan yang memadai adalah jumlahg yang cukup untuk seluruh anggota keluarga dan kualitas pantasnya untuk ukuran segi estetika dan kesehatan. semakin tinggi tingkat sosial – ekonomi seseorang maka makin tinggi pula tuntunan akan kualitas makanan, pada zaman sekarang kualitas dari produk –produk makanan sangat diperhatikan oleh masyarakat baik dari segi jaminan makanan, jaminan kesehatan, jaminan mutu gizi, maupun lainnya. oleh karena itu banyak kebijakan pemerintah yang mendesakan produsen yang menghasilkan barang dan jasa untuk menjamin mutu dari produk barang ataupun jasa yang dihasilkan dan telah memenuhi syarat untuk dipakai dan dikonsumsi oleh konsumen akhir, disini peran pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan agar kualitas dari produk dan jasa tersebut memenuhi standarisasi, standar atau syarat mutu yang telah ditetapkan oleh kebijakan pemerintah adalah standarisasi mutu yang dipakai oleh daerah atau negara tersebut. akan tetapi harus sesuai dengan standarisasi yang dipakai oleh standarisasi pasar dunia. saat ini merupak era modern yang memasuki pasar globalisasi pedagangan bebas asia tenggara yang disebut AFTA, jika indonesia tidak sanggup memenuhi standarisasi untuk meningkatkan kualitas produk makan indonesia akan tertinggal oleh negara asia tenggara apalagi dunia.
AFTA merupakan perdagangan bebas salam lingkup yang kecil tidak selamanya berkecimpung dalam lingkup yang kecil ini, tetapi juga menghadapi hal yang lebih besar lagi, produk – produk yang dihasilkan akan bersaing diluar negeri maupun dalam negeri, bila indonesia menghasilkan kualitas rendah maka tidak bisa bersaing dengan negara lain. menarik perhatian konsumen adalah harga dan kualitas produk yang dihasilkan apabila produk baik mutunya dan relatif rendah harganya maka konsumen akan condong untuk membeli produk tersebut. maka peranan mutu sangat diperhatikan dalam menghasilkan barang dan jasa.


B. Tujuan

Dengan mengamati dan membahas hasil sebuah makalah ini mahasiswa diharapkan mengerti apa itu standarisasi mutu dan sertifikasi mutu produk pertanian dan apa saja penerbit standarisasi mutu tersebut sehingga maha siswa mampu menjelaskan kepada audiensi atau halayak ramai tentang standarisasi mutu dan mendongkrak maha siswa agar lebih berkopetens di dunia usaha dan penguasaan teknologi pertanian dalam standarisasi dan sertifikasi mutu.

II. PEMBAHASAN

1. Pengertian Standarisasi

Standardisasi mutu merupakan suatu spesifikasi teknis tentang mutu suatu komoditas/produk yang dapat digunakan untuk umum, yang dibuat dengan cara kerjasama dan konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan berdasarkan pada hasil konsultasi ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman. Sedangkan sertifikasi mutu produk merupakan suatu pernyataan tertulis dari suatu lembaga yang kompeten dan berwenang yang berisi kebenaran mutu, fakta hasil pemeriksaan atau hasil pengujian berdasarkan metode yang sah, sehingga sertifikasi berisi pernyataan yang kebenarannya ditanggung oleh lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.

Standardisasi mutu sangat dibutuhkan terutama dalam perdagangan modern dewasa ini, karena transaksi bisnis dapat berlangsung tanpa pembeli melihat langsung komoditas/produk yang ditawarkan. Bahkan bentuk dan mutu produk tersebut kadang-kadang hanya dideskripsikan dalam bentuk tulisan pernyataan analisa mutu atau disampaikan secara lisan. standardisasi mutu produk berkaitan dengan appeareance/kenampakan, seperti : ukuran besar/volume, warna, kandungan air dan sebagainya yang ditentukan oleh penjual dan pembeli. Selain itu, mutu produk juga dikaitkan dengan masalah keamanan pangan, keamanan bagi manusia, hewan dan tumbuhan serta lingkungan.

A. Konsep Mutu

dalam kehidupan sehari –hari sering kita membicarakan mutu, minsalnya beberapa mutu produk yang sering dijumpai dipasaran, hampir setiap orang dapat mengenal apakah produk itu produk itu baik digunakan atau tidak. pada dasarnya mutu merupakan hal dasar yang membedakan produk satu dengan lainnya, terutama berhubungan dengan daya terima dan kepuasan konsumen. mutu berhubungan erat dengan benda ataupun produk yang digunakan atau yang dibutuhkan manusia yang kebutuhan memiliki nilai dan daya pemuas dengan kelas mutu tertentu. minsalnya, pasir yang berasa di sungai tidak ada nilai dan manfaat yang berarti bagi manusia sehingga tidak perlu pengawasan mutu, seperti limbah sekam padi yang akan dibuang begitu saja dan tidaki memiliki nilai mutu, apabila dimanfaatkan oleh manusia maka limbah tersebut menjadi bermanfaat dan bernilai mutu. dan ketika penggolahan limbah tersebut diperlukan persyaratan.

Pengertian mengenai mutu dapat dipahami sebagai berikut.

• Mutu meliputi usaha memenuhi atau bmelebihi harapan pelanggan.
• Mutu mencakup produk, jasa, proses, dan lingkungan atau alam.
• Mutu merupakan kondisi yang selalu berubah ( minsal sekarang bermutu pada suatu saat nanti tidak bermutu lagi atau tidak dapat bermanfaat lagi )

Sebagai fitness for use mutu memiliki beberapa aspek penting sebagai berikut.

1. Ciri – cirri yang memenuhi permintaan pelanggan
Mutu yang lebih tinggi memungkinkan perusahan memuaskan permintaan pelanggan, membuat produk laku dipasaran, dapat bersaing dengan pesaing, meningkatkan pangsa pasar dan volume penjualan, serta dapat dijual dengan harga yang cukup tinggi

2. bebas dari kekurangan
Mutu yang tinggi dapat membuat perusahaan mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi pengerjaan kembali dan pemborosan, mengurangi biaya garansi, mengurangi inspeksi dan pengujian mutu produk, mempersingkat pengiriman, meningkatkan hasik san kapasitas, memperbaiki kinerja penyampaian produk atau jasa.

Mutu juga dapat didefinisi sebagai spesifikasi yang dapat yang dapat dijumpaidalam batas atau toleransi yang diberikan. contoh untuk produk tepung pati, mutu 1 (satu) memiliki protein lebih dari 8%. setiap produk pasti memiliki mutu, mutu yang baik ialah mutu produk yang diperoleh dari alam (ekstraksi) maupun produk yang diolah terlebih dahulu. dalam kehidupan sehari-hari mutu suatu komoditi yang ada dipasaran beragam-ragam. Grade mutu produk yang dipasarkan tidak selalu sama namun dapt terjadi perubahan.
B. Peranan Pengawasan Mutu untuk Produk pertanian

Pengawasan mutu terhadap produk – produk pertanian yang beredar merupakan tanggung jawab produsen kepada konsumen. dengar berbagai pengetahuan tentang tentang kualitas atau mutu suatu produk atau jasa yang meliputi persyaratan, kriteria, dan standarisasi maka produk – produk pertanian dapat masuk dalam kualifikasi untuk dapat di terima di berbagai kalangan baik pasar lokal, regional, maupun international.

1. Persyaratan mutu
Sebagai salah satu sektor yang paling mendominasi dan paling berpotensi dibidang pertanian harus diupayakan untuk menghasikan produk-produk pertanian yang memiliki mutu yang tinggi. dalam upaya meningkatkan mutu produk pertanian tersebut perlu didasrkan pada strategi pokok pengembangan mutu yang meliputu sebagai berikut:
a) mutu harus memenuhi permintaan dan keinginan konsumen akhir.
b) Mutu harus memenuhi persyaratan dan kebijakan pemerintah dann persyaratan global. contoh perundang-undangan tentang mutu.
c) Mutu harus memiliki standarisasi mutu dan ekonomi usaha yang memadai.

2. Kriteria mutu

Syarat mutu memuat kriteria mutu dan spesifikasi mutu yang diharuskan untuk dtandar komoditas yang bersangkut. Mutu suatu produk harus memenuhi kriteria mutu eksternal, kriteria kehalalan, dan kriteria lingkungan. Mutu eksternal adalah mutu yang di indrakan, dilihat, diraba tanpa harus di cicip konsumen, contoh warna, bentuk, ukuran, dan aroma. Sementara mutu internal kriteria mutu yang dapat di ketahui setelah konsumen mencoba secara inderawiatau mengukur atau menganalisis produk tersebut. Contohnya,cita rasa, tekstur, kandungan zat gizi, dan faktor keamanan pangan. Selain itu, produk pertanian yang dihasilkan tidak harus mengandung bahan-bahan haramyang harus diperosessesuai aturan agama, yang harus memenuhi kriteria halal. Dari aspek lingkungan, produk tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan, ramah lingkungan, produk bersih dan memenuhi syarat ecolabelling sehingga memenuhi mutu lingkungan.
3. Standarisasi mutu
Salah satu program penting dalam pengawasan dan pengendalian mutu produk pertanian adlah sistem standarisasi mutu, sistem standarisasi merupakan penetapan-penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produkdengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu produk yang seragam.standarisasi mutu dapat bersifat nasional maupun internasional, Di Indonesia standarisasi mutu harus memenuhi standar SNI ( Standarisasi Nasional Indonesia ) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Nasional (DSN) sejak tahun 1994 Meliputi standar perdagangan, Standar industri nasionalstandar pertanian indonesia, dan masih banyak lagi lainnya. Dibawah ini ada beberapa contoh standar mutu yang di keluarkan indonesia untuk produk pertanian dan bahan pangan yang diberikan tanda 01 dan standar mutu produk-produk lain dan jasa.

SN 01-0222-1967 bahan tambahan pangan
SN 01-2706-1992 udang beku
SN 01-2997-1992 tepung topiakan dan lainnya

Untuk lebih memahami pengertian standarisasi mutu, suatu badan dunia yang bergerak dalam pengembangan standarisasi mutu barang, yaitu International Standar Organization (ISO) menetapkan defenisi tentang standarisasi mutu berikut ini.

” standarisasi mutu merupakan spesifikasi teknis tentang mutu suatu komoditas atau dokumen lainyang dapat digunakan untuk umum, yang dibuat dengan cara kerja yang sama dan konsensus dari pihak yang berkepentingan berdasarkan dari hasil konstitusi ilmu pengetahuan, teknologi , dan pengalaman sehingga standarisasi mutuitu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal”

Seri ISO trdiri dari seri ISO 9000, 9001, 9002, 9003, dan 9004. Selain itu FAQ dan WHO membentuk dewan Khusus untuk menangani kode standar dari suatu produk yakni CAC (codex alimentarius commission). Contoh standar-standar produk international yang ada antara lain sebagai berikut ini.


a) ISO 9000 Standar manajemen mutu dan jaminan mutu
b) ISO 9001 Standar sistem mutu-model jaminan mutu dalam desain pengembangan produksi, pemasangan, pelayanan, dan lain-lainnya.

ISO seri 9000 tentang sistem manajemen mutu pertama kali diterbitkan oleh organisasi standardisasi internasional (ISO) pada tahun 1987. Pada waktu itu ISO seri 9000 terdiri dari ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Dalam perkembangannya, pada tahun 1994 ISO 9000 seri tersebut diadakan revisi yang pertama dan selanjutnya pada tahun 2000 juga dilakukan revisi, sehingga hasilnya adalah ISO seri 9000:2000 yang terdiri dari ISO 9000, ISO 9001 dan ISO 9004. Sedangkan ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan pertama kali diterbitkan pada tahun 1996. Kemudian dalam perkembangannya ISO 14001 juga mengalami revisi pada tahun 2004, sehingga terbitlah ISO 14001:2004. Kedua standar tersebut sudah sangat dikenal dan familiar di kalangan masyarakat industri/perusahaan dan juga pihak ketiga (dalam hal ini lembaga sertifikasi) baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Saat ini sudah banyak di dalam suatu organisasi atau industri yang telah menerapkan secara bersamaan dari kedua standar tersebut (ISO 9001 dan ISO 14001). Kata kunci: sistem manajemen, penerapan, ISO 9001, ISO 14001, organisasi
Tugas dari badan standarisasi mutu adalahuntuk melindungi kesehatan konsumen, mendorong perdagangan international, menyiapkan pedoman higiene dan teknologi, mengevaluasi pencemaran makanan,obat ternak dan lainnya. Standarisasi mutu dapat ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan. Selian sebagai spesifikasi yang harus dipenuhi berupa syarat, perundang-undangan, standarisasi mutu juga berfungsi sebgai identitas,sebagai pernyataan pada label, pencegahan kadaluarsa, serta sebagai pegangan dan inspeksi serta sertifikasi mutu.

Sementara fungsi pengendalian mutu adalah
• Menetapkan spesifikasi
• Mengembangkan tata cara pengujian.
• Menetapkan carapengambilan contoh dan juga sampel.
• Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan serta mentapkan tindakan koreksi dan pemecahan masalah.
4. Pengawasan mutu

Dalam sejarah sistem pengendalianmutu telah dilakukan sejak era tahun 1920-an yang waktu itu merupakan inspeksi dan pengawasan dalam bentuk pengukuran.pada tahun1960-an mengarah pada pengendalian mutu dengan pendekatan teknis statistik berupa grafik, histogram, tabel diagram pencar, dan perancangan percobaan. Dan pada tahun 1980-an berorientasi pada jaminan mutu produk (quality assurance) dan pada tahun 1990-an terfokus pada manajemen mutu total (total quality management)pada kenyataannya permasalahan mutu bukan sekedar masalah pengendalianmutu atas barang dan jasa standar mutu barang (produk quality)tetapi juga bergerak pada penguasaan TQM menuju word class performance yang dimanipestasikan dalam ISO menetapkan bahwa sistem mutu, manajemen mutu, pengendalian mutu, dan jaminan mutu.
Bila jaminan dengan negara-negara lain yang lebih maju dari segi mutuproduk pertanian, Indonesia masih ketinggalan dibandingkan negara-negara diASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Masalah bahan baku dan industri menjadi kendala utama selain kendala sarana dan prasarana, tenaga terampilan dan profesional, teknologi pengolahan, dana, pemasaran dan manajement. Pada proses hulu, masalah bahan mentah dan bahan baku, minsalnya perlu seleksi untuk menghasilkan mutu yang seragamsehingga mempermudah proses pembakuan/standarisasi mutu, terjamin keseragaman mutu produk akhir, mempermudah pengendalian proses, serta memungkinkan proses otomatisasi,. Kendala lain adalah persaingan global yang mulai kita dapat rasakan, AFTA dan globalisasi dunia merupakan tanatangan yang harus dihadapi oleh produk pertanian indonesia.

Pengawasan dan pengendalian mutu terutama pada lini pengolahan memegang peranan penting sebagai opersi dan tahapan untuk menciptakan mutu yang lebih baik. Dibagian inilah harus ada teknologi dan inovasi baru yang lebih terfokus sehingga output yang dihasilkan lebih seragam mutunya,bervariasi dan lebih bernilai ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perhatiannya, penanganan, pengawasan dan pengendalian yang terfokus dan terarah. Diharapkan hasil alam yang berlimpah ini dapat memberi kontribusi besar pada negara ini.
C. Sistem Sertifikasi Mutu

Sertifikasi mutu yaitu suatu peryataan tertulis dari suatu lembaga yang berkompeten dan berwenang dan berisi kebenaran mutu.fakta hasil pemeriksaan dan pengujian berdasarkan metode yang sah. Sertifikasi berisi pernyataan yang sebenarnya, ditanggung oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi tersebut. Jadi sertifikasi mengandung dua legalitas tanggung jawab yaitu.

a. Pernyataan yang sebenarnya semacam sumpah atau janji.
b. Kesediaan menanggung resiko atau akibat jika peryataan kemudian hari ternyata tidak benar.

Sertifikasimutu diperlukan dalam dunia usaha dan perdagangansebagai bukti jaminan mutu. Sertifikasi mutu diterbitkan oleh lembaga yang resmi dan diakui yang secara teknik berkopeten dan secara hukum mendapat wewenang untuk itu.lembaga khusus ini dapat berupa lembaga pemerintah atau lembaga resmi non pemerintah, (swasta) jika lembaga pemerintah jika tidak diakui maka tidak disebut lembaga resmi, jika suatu lembaga yang bersetifikasi menerbitkan suatu sertifikasi sebenarkan dalam sertifikasi itu mengandung janji dan sumpahtentang kebenaran dan pernyataan yang diladasi oleh kode etik profesional.
Tujuan sertifikasi mutu secara umum ada dua hal sebagai berikut.

1. Untuk memenuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tentang mutu.
2. Untuk memberikan jaminan mutu, kewajiban yang diatur dalam undang-undang atau peraturan tentang mutu juga bertujuan memberikan jaminan mutu pada masyarakatumum juga yaitu jaminan kesehatan dan jaminan keadilan.

D. Sistem Sertifikasi Jaminan Mutu
Sertifikasi bukan hanya menerbitkan surat pernyataan mutu yang mempunyai kekuatan hukum atau legalitas melainkan suatu sistem jaminan mutu yang bertumpu pada kepercayaan , institusi, kewibawaan IPTEK dan wewenang yang paling bertanggung jawab. Sertifikasi diterbitkan badan resmi, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, adfa dua sistem sertifikasi mutu yaitu

1. Sertifikasi wajib ( mandatory, campusory)

sistem ini dimaksud dalam untuk menangani sertifikat wajib atau yang di haruskan oleh peraturan pemerintah yang berlaku, badan yang mendapatkan wewenang atau yang mendapatkan akreditas dari pemerintah, minsalnya direktorat jenderal pengawasan obat.

2. Dan sertifikasi sukarela (voluntary)

sistem sertifikasi sukarela yaitu sistem yang menangani sertifikat mutu diluar dari pemerintah.

Ada dua macam sertifikat sukarelawan yaitu

a. sertifikat relawan pemerintah
b. sertifikat relawan komersial umumnya diterbitkan oleh lembaga sertifikasi swasta yang telah mendapatkan kepercayaan ( kredibilitasi ) dari masyarakat, terutama masyarakat dikalangan pengusaha yang memiliki profesionalisme yang tinggi.

Kedua sistem ini bekerja sendiri – sendiri, akan tetapi bersama –sama mengisi dan melayanikeperluan dunia usaha dan masyarakat umum dalam keperluan penerbitan dalam berbagai jenis sertifikasi mutu.

Jenis Sertifikat Mutu Komoditas
Secara umum ada dua jenis sertifikat wajib pada umumnya merupakan keharusah atau wajib ditetapkan dalam peraturan pemerintah.


Sertifikat yang termasuk dalam sertifikat wajib antara lain.

a) Sertifikat asal ( sertifikat of original ) yang menyatakan varietas asal usul atyau daerah produksi.
b) Sertifikat jenis ( sertifikat of varietas ) yang menyatakan varietas, spesies, atau jenis produk.
c) Sertifikat karantina menyatakan bahwa produk yang bersangkutan telah dikarantinakan dan memenuhi syarat.
d) sertifikatr fumigasi menyatakan produk yang bersangkutan telah memenuhi syarat telah difumigasi. FUMIGASI adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan mengunakan fumigant tertentu, didalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu.
FUMIGANT
Adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu).

e) Sertifikat berat menyatakan berat komoditas setelah dilakukan prosedur penimbangan yang sah.
f) Sertifikat bebas zat racun/berbahaya.
g) Sertifikat yang bebas radioaktif menyatakan produk bebas dari perlakuan radiasi.
h) Sertifikat5 mutu wajib menyatakan comoditas yang bersangkutan memenuhi estándar mutu telah diuji mutunya.
i) Sertifikat sukarela menyakut sertifikat mutu sukarela atau tentang kandungan bahan – bahan yang telah diatur dalam perjanjian transaksi. jenis sertifikat komorsial Sangay luas, karena semata-mata didasarkan pada permintaan dunia usa.
III. PENUTUP

a. Kesimpulan

Seperti yang kita ketahui Perdagangan bebas akan mendekati kita dan produk – produk asing masuk tanpa batas dan tidak lagi di tarifkan atau dikuotakan dan tentu alur atau jalannya perdagangan akan semakin tampak jelas dan memberikan efek yang positif bagi bangsa kita apa bial mutu dari produk kita dapat diterima oleh consumen global dengan melakukan sertifikasi dan estándar nasional. untuk itu indonesia harus memiliki potensi yang harus dikembangkan terutama dibidang teknologi dan standarisasi mutu ini dengan begitu indonesia akan tampak bersaing dengan produk manca negara atau global.

AGROINDUSTRI PEDESAAN DAN PEREKONOMIAN RAKYAT

1. Latar Belakang

Pada periode pembangunan, kebijakan pemerintah lebih memperioritaskan industri pengolahan ( manufaktur ) subsitusi impor, dan mengabaikan pertanian. baru pada dasa warsa 70-an dimasa ordebaru pembangunan disektor pertanian lebih difokuskan, dan selanjutnya pada pelita IV dan V agroindustri mulai mendapatkan perhatian dan diharapkan akan menjadi tumpuan ekonomi nasional, akan tetapi lebih folus pada aspek pembangunan dari pada aspek pemerataan dan kemandirian, pada masa itu industri yang dibangunkan adalah industri perakitan dari luar serta pemberian fasilitas dan peluang pembukaan bank.

Berdasarkan skala usaha agroindustri, dipilah menjadi usaha skala besar, menengah dan kecil. usaha skala besar berbasis perkebunan, sperti BUMN/PTP usaha skala menengah dan kecil berbasis pertanian rakyat yaitu pengolahan biji palawija, dan hasil tanaman hortikultura, hasil peternakan, dan perikanan air tawar, payau dan laut.

2. Tujuan

Pembuatan makalah ini diharapkan agar petani lebih akan sumber perekonomian Negara yang dapat memberikan kontribusi yang besar bagi Negara Indonesia ini.

PEMBAHASAN

A. Agroindustri Pedesaan

agroindustri yang berorientasi dipedesaan dan hasil bumi atau berbasis pada kegiatan pertanian dan perikan menjadi komoditasnya sering dimasukan dalam lingkup agroindustri pedesaan. penekanan pada pembangunan pertanian agroindustri pedesaan mengandung stategi, Di Indonesia industri beroperasi dan bekerja biasanya dikota-kota besar dengan pertimbangan ketersedian inflastruktur ( prasarana ) yang memadai. padahal agroindustri yang sendiri merupakan industri yang memerlukan pasokan hasil pertanian karma sebagai bahan dasar atau bahan baku agroindustri umumnya dihasilkan di pedesaan.

Tujuan pembangunan agroindustri pedesaan adalah sebagai berikut.

a. untuk meningkatkan nilai tambah hasil panen,
b. meningkatkan mutu dan harga hingga mencapaikan hasil dan efisiensi kegiatan agroindustri.
c. mengembangkan diversifikasi produk dan mengurangi produksi atau kelangkaan permintaan pada periode tertentu.
d. sebagai wahana pengenalan, pemanfaatan, pengolahan teknologi dan sebagai peran masyarakat membudayakan industri, melalui menciptakan wirausahawan baru dan swadaya pertanian.

B. Kendala Agroindustri

Agroindustri berpotensi untuk dikembangkan melihat aspek ketersediaan bahan baku. namun banyak kendala yang menjadi tersendatnya laju agroindustri tersebut, yaitu

a. keterbatasab modal,
b. kualitas sumberdaya manusia,
c. keterbatasan penetapan teknologi,
d. sarana dan prasarana yang kurang memadai,
e. kelembagaan.

Diberbagai pedesaan ketersediaan lahan kucup minim sehinga pertanian tidak cukup dikembangkan secara bisnis dan tidak dapat diandalkan, hal ini menyebabkan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan juga menjadi sangat rendah. sebagian agroindustri pedesaan mempekerjakan 5 – 7 dan selebihnya 8 – 19 orang yang tiap pekerja hanya tamat SD sehingga tingkat pendidikan akan mempengaruhi dari pekerjaan yang dilakukan. terbatasnya penguasaan teknologi, kesenjangan antara teknologi yang ada dengan yang dibutuhkan, dan rendahnya desiminasi ( penyebaran ) teknologi merupakan permasalahan teknik yang sangat mempengaruhi pembangunan agroindustri pedesaan, teknologi tepat guna, baik teknologi produk ataupun proses, termasuk teknologi pengemasan dan pengangkutan.untuk pengembangan agroindustri pedesaan, perlu dikenal dan dimasyarakatkan dipedesaan. kurang baiknya inflastruktur atau sarana dan prasarana menyebabkan terjadinya hambatan dalam pengembangan agroindustri pedesaan. salah satu nasalah yang terjadi antara lain adalahnilai tukar komoditas pertanian yang cukup rendah hal ini disebabkan oleh simpul dan jaringan kelembagaan pengembangan pertanian dan pemerataan belum begitu optimal, untuk mengembangkan agroindustri yang terdiri dari kelompok tani usaha mikro dan menegah dalam bentuk koperasi dan bentuk kemitraan dunia usaha.

Selain permasalahan yang ada yang dihadapi petani ada juga kendala lain antara lain sulitnya bagi para petani dalam memasarkan produk yang di hasilkan secara langsung ke konsumen akhir. teknik yang dipakai adalah melalui pedagang pengumpul seperti tengkulatdari tingkat desa ke kecamatan hingga ke kabupaten.lemahnya akses petani dimanfaatkan oleh pedagang pengumpul untuk memperoleh keuntumgan yang sebesar – besarnya.

C. Ekonomi Rakyat

Konsep ekonomi rakyat akhir –akhir ini banyak diberi makna politik, dan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33. yaitu pembangunan yang seyogyanya menggunakan sumberdaya yang dimiliki atau dikuasai oleh rakyat banyak.Disini tertuang oleh rakyat yang berarti pelaku utama proses pembangunan nasional dilakukan oleh rakyatbaiuk sebagai individu, kelompok , atau organisasi ekonomi rakyat.Dalam teori ilmu ekonomi pembagian faktor ( factory share theory )pendapatan diperoleh dari sumber daya dan sebagi pengusahaanyang terlibat langsung dari proses produksisuatu barang atau jasa.pendapatan sebagai sebagai pemilik sumberdaya minsalnya pendapatan atas lahan yang di gunakan ( gaji, upah, bonus dll. ) pendapatan atas barang atau modal yang digunakan yaitu royalty, hak paten dll. pendapatan sebagai pengusaha adalah memiliki keuntungan bila pendapatan sebagai bentuk sumber daya ( upah, bonus, pinjamanan, royalty, hak paten, pendapatan sebagai pengusaha akan dijumlahkan keuntungan pendapatan dibagi barang yang diproduksi atau komodity,

Daloam teori pembangunan, prinsip – prinsip demikian merupakan inti teori pertumbuhan yang di sertakan dengan pemerataan ekonomi, dan sebaliknya pembangunan nasional digunakan sumberdaya yang di datangkan dari luar negeridan di laksanakan di perusahaan asing ( PMA ) secara otomatis hasil tersebut lebih besar jatuh ke perusahan asing tersebut atau rakyat negara lain. dalam hal ini pertumbuhan ekonomi cukup tinggi Cuma pemerataan akan pincang hal inilah yang sering terjadi di indonesia, ekonomi rakyat merupakan strategi pembangunan ekonomi yang berbasis pada pendayagunaan kemampuan rakyat sehingga pertumbuhan ekonomi dan pemerataan akan cepat tercapai.

1. Adapun bentuk atau wujud ekonomi rakyat yaitu:

Perwujudan ekonomi rakyat ini dapat diwujudkan dari sumberdaya yang dimiliki rakyat banyak atau sektor dengan kegiantan ekonomi sebagian besar rakyat berada, sampai saat ini sumberdaya yang dimiliki dikuasai sebagian rakyat adalah sumberdaya alam, ( lahan, perairan, dan diversivikasi hayati ) dan sumberdaya manusia ( tenaga kerja, keterampilan, waktu ). oleh karena itu sekitar 75% dari total tenaga kerja dan sekitar 90% usaha skala mikro menenggah dan koperasi berada dalam lingkup agribisnis ( termasuk didalamnya agroindustri) mereka itu adalah pedagang, pengusaha petani, nelayan dan sarana produksi dll. ) Berdasarkan hal ini maka sebagian rakyat indonesia merupakan pelaku agribisnis dan agroindustri pedesaan.

D. Strategi Dan Pola Pengembangan Agroindustri Pedesaan

Dalam upaya pengembangan agroindustri pedesaan dapat vlebih berperan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. diperlukan strategi yang mampu mengurangi atau meniadakan hambatan-hambatan diatas dan sekaligus meningkatkan potensi yang ada serta membuka peluang yang luas, nketerpaduan antara aspek sumberdaya alam, modal, manajemen, teknologi dan kekhasan produk yang harus mencerminkan dalam lembaga sebagai salah satu pengembangan agroindustri pedesaan. seperti halnya komoditi secara umum memiliki keunggulan komparatif untuk dikembangkandiwilayah tertentu hal ini sesuai dengan letak agronomis sesuai dengan iklim pada suatu daerah dan sangat sesuai dikembangkan secara optimal salah satu contoh komoditi yang kompatitif yaitu salak pondok yang dihasilkan oleh sleman – yogyakarta, mangga yang terkenal dihasilkan oleh daerah indramayu – jabar, bawang merah dihasilkan dari brebes, nanas dari lampung, kakao dari sulawesi, getah dan tengkawang dari kalteng, begitupula di jambi karet. dan masih banyak lagi hasil alam indonesia yang terdapat dari daerah masing-masing.

Pengembangan agroindustri nenerlukan skala yang sifatnya spesifik baik untuk subsistem masukan ( prasarana produksi ) subsisten budidaya, pengolahan, dan pemasaran. agroindustri yang dikembangkan dipedesaan masih bersifat tradisional, bersifat rumah tangga dan tersebar dalm unit-unit usaha skala kecil. sementara itu agroindustri yang maju, padat modal, dan skala besar kurang berperan dalam menopang ekonomi pedesaan agar tercapai tingkat efisiensi yang memadai maka agroindustri memerlukan persyaratan skala ekonomi tertentu. bahan baku yang diperlukan harus tersedia, dalam jumlah tertentu,, berkelanjutan dengan mutu yang baik dan harus terpenuhi secara konsisten dari waktu – ke waktu.

Kegiatan produksi memerlukan suatu rangakaian pengendalian mutu yang ketat agar dapat dicapai proses pada kegiatan pengolahan selanjutnya. kaitan dengan hal tersebut pola pusat pengembangan komoditas unggulan yang terpadu dengan pengolahandan pemasaran merupakan upayauntuk mengatasi kesenjangan tersebut. keberadaan kelembagaan kemitraan juga diperlukan untuk menopangkegiatan agroindustri. beragam pola kemitraan sudah dikembang di indonesia untuk memajukan industri,antara lain anak angkat bapak angkat, pola inti plasma ( antara lain PIR ) penyertaan modal ventura, pengembangan teknologi kecil meneggah berbasis teknologi, modal usaha ekonomi bersama, dan modal inkubator. penetapan pola tersebut menghasilkan kinerja yang beragam, ada yang berhasil baik adapila yang tidak tepat sasaran,salah satu faktor kegagalan suatu lembaga adalah kedudukan petani/peternak/usaha kecil diangap lebih rendah dan lebih membutuhkan oleh pihak yang bermitra ( usaha besar/swasta ).untuk mengatasi hal tersebut, ada nkonsep kemitraan yang saling menguntungkan dan sling menghidupi keterpaduan aspek bisnis, finansial, teknologi dan peningkatan sumberdaya manusia. menjadi ciri yang paling menonjol pola mitra tersebut adalah pola BUMN dan pola koperasi yang bekerja sama dengan petani secara baik dari dulu,

Dalam penerapan pola mitra berpartisipatif menerapkan prinsip sebagai berikut :
1. Rekayasa pelembagaan ekonomi masyarakat harus mengacu pada adat budaya setempat dimana agroindustri dilaksanakan
2. kemitraan usaha berdasarkan pada prinsip saling menguntungkan antara satu pihak dengan pihak lain yang satu mitra,
3. Bentuk lembaga disusun berdasarkan musyawarah dari wakil dan unsur yang bersangkutan
4. Transfortasi kelembagaan ( kelompok binaan menjadi lembaga formal mandiri ) dilakukan melalui proses yang wajar demogratis dan sesuai dengan taraf penataan sistem agroindustri yang diterapkan
5. Sumber dana terpadu berdasarkan dari berbagai sumber yang dapat menjamin efesiensi biaya yang dapat memungkinkan diterapkan pola bagi hasil.
6. Untuk mencapai efesiensi bisnis maka dipelaku utama kemitraan seyogyanya mempunyai entity bisnis dalam jalur sistem bisnis yang dikembangkan.
terdapat empat aspek penting dilakukan bentuk pola pembinaan kemitraan partisifasi sebagai berikut :

1. Aspek bisnis untuk menjamin kelayakan usaha
2. Aspek kesejahteraan sosial untuk menjamin manfaat usaha.
3. Aspek keikut sertaan untuk menjamin kelangsungan usaha.
4. Aspek teknologi untuk menjamin teknik dan mutu produksi.

E. Harapan

Pengembangan agroindustri di indonesia mempunyai arti yang strategi karena penggembangannya diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah hasil pettanian melalui pemanfaatan dan penetapan teknologi penggolahan. nilai agroindustri juga terletak sebgai posisi sebagai jembatan yang menghubung antara kegiatan pertanian dengan industrisehingga penggembangannya dapat menamabah angka tenaga kerja, pendapatan pet ani/peternak/nelayandevisa negara melalui ekspor nilai tukar produk serta penyediaan bahan baku industri.

Agroindustri pedesaan sulit dikembangkan karna kendalanya pada pemodalan, luasnya lahan, sumberdaya manusia, penetapan teknologi, dan faktor kelembagaanpola kemitraan yang bersifat saling sejajar dan melindungi serta saling menguntungkan antara petani dengan para pengusaha kecil dan menenggah, swasta BUMN (usaha besar) dan pemerintah sertan lembaga penyedia teknologi dapat ditetapkan untuk menggangkat dan memajukan industri pedesaan menjadi industri yang menguntungkan dan efisiensi, kokoh, serta bernilai tambah tinggi.

PENUTUP

a. Kesimpulan

Dari hasil makalh diatas kita tahu bahwa agroindustri pedesaan yang kita miliki sangatlah lemah dan untuk itu diperlukan kelembagaan dan kemitraan yang menjujung tinggi hak – hak dari petani dan juga saling mengguntungkan antara satu sama lain dan juga di perlukan partisifasi pemerintah dalam memajukan industri yang berbasis pertanian di indonesia dikarnakan negara kita lebih dikenal dengan negara agraris dimata dunia kita merupakan negara yang memiliki potensi dibidang pertanian, dan untuk lebih lengkapnya kita perlu modal dan investasi dari pihak kedua dalam memajukan agroindustri pedesaan serta tenaga kerja yang kompetitif dan kredibel.

LINKS

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Untuk Visitor Yang Berminat Berinvestasi Di Pertambangan Silahkan Saudara/i Kunjungi Website Kami http://ahmad-tarmizi.blogspot.com/ Kami SiapMelayani Anda Thanks.