I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakekatnya manusia membutuhkan sandang, pangan dan papan yang memadai agar dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-hari dengan baik, memadai dapat difenisikan sebagai kualitatif dan kuantitatif dalam hal ini, pangan yang memadai adalah jumlahg yang cukup untuk seluruh anggota keluarga dan kualitas pantasnya untuk ukuran segi estetika dan kesehatan. semakin tinggi tingkat sosial – ekonomi seseorang maka makin tinggi pula tuntunan akan kualitas makanan, pada zaman sekarang kualitas dari produk –produk makanan sangat diperhatikan oleh masyarakat baik dari segi jaminan makanan, jaminan kesehatan, jaminan mutu gizi, maupun lainnya. oleh karena itu banyak kebijakan pemerintah yang mendesakan produsen yang menghasilkan barang dan jasa untuk menjamin mutu dari produk barang ataupun jasa yang dihasilkan dan telah memenuhi syarat untuk dipakai dan dikonsumsi oleh konsumen akhir, disini peran pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan agar kualitas dari produk dan jasa tersebut memenuhi standarisasi, standar atau syarat mutu yang telah ditetapkan oleh kebijakan pemerintah adalah standarisasi mutu yang dipakai oleh daerah atau negara tersebut. akan tetapi harus sesuai dengan standarisasi yang dipakai oleh standarisasi pasar dunia. saat ini merupak era modern yang memasuki pasar globalisasi pedagangan bebas asia tenggara yang disebut AFTA, jika indonesia tidak sanggup memenuhi standarisasi untuk meningkatkan kualitas produk makan indonesia akan tertinggal oleh negara asia tenggara apalagi dunia.
AFTA merupakan perdagangan bebas salam lingkup yang kecil tidak selamanya berkecimpung dalam lingkup yang kecil ini, tetapi juga menghadapi hal yang lebih besar lagi, produk – produk yang dihasilkan akan bersaing diluar negeri maupun dalam negeri, bila indonesia menghasilkan kualitas rendah maka tidak bisa bersaing dengan negara lain. menarik perhatian konsumen adalah harga dan kualitas produk yang dihasilkan apabila produk baik mutunya dan relatif rendah harganya maka konsumen akan condong untuk membeli produk tersebut. maka peranan mutu sangat diperhatikan dalam menghasilkan barang dan jasa.
B. Tujuan
Dengan mengamati dan membahas hasil sebuah makalah ini mahasiswa diharapkan mengerti apa itu standarisasi mutu dan sertifikasi mutu produk pertanian dan apa saja penerbit standarisasi mutu tersebut sehingga maha siswa mampu menjelaskan kepada audiensi atau halayak ramai tentang standarisasi mutu dan mendongkrak maha siswa agar lebih berkopetens di dunia usaha dan penguasaan teknologi pertanian dalam standarisasi dan sertifikasi mutu.
II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Standarisasi
Standardisasi mutu merupakan suatu spesifikasi teknis tentang mutu suatu komoditas/produk yang dapat digunakan untuk umum, yang dibuat dengan cara kerjasama dan konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan berdasarkan pada hasil konsultasi ilmu pengetahuan, teknologi dan pengalaman. Sedangkan sertifikasi mutu produk merupakan suatu pernyataan tertulis dari suatu lembaga yang kompeten dan berwenang yang berisi kebenaran mutu, fakta hasil pemeriksaan atau hasil pengujian berdasarkan metode yang sah, sehingga sertifikasi berisi pernyataan yang kebenarannya ditanggung oleh lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Standardisasi mutu sangat dibutuhkan terutama dalam perdagangan modern dewasa ini, karena transaksi bisnis dapat berlangsung tanpa pembeli melihat langsung komoditas/produk yang ditawarkan. Bahkan bentuk dan mutu produk tersebut kadang-kadang hanya dideskripsikan dalam bentuk tulisan pernyataan analisa mutu atau disampaikan secara lisan. standardisasi mutu produk berkaitan dengan appeareance/kenampakan, seperti : ukuran besar/volume, warna, kandungan air dan sebagainya yang ditentukan oleh penjual dan pembeli. Selain itu, mutu produk juga dikaitkan dengan masalah keamanan pangan, keamanan bagi manusia, hewan dan tumbuhan serta lingkungan.
A. Konsep Mutu
dalam kehidupan sehari –hari sering kita membicarakan mutu, minsalnya beberapa mutu produk yang sering dijumpai dipasaran, hampir setiap orang dapat mengenal apakah produk itu produk itu baik digunakan atau tidak. pada dasarnya mutu merupakan hal dasar yang membedakan produk satu dengan lainnya, terutama berhubungan dengan daya terima dan kepuasan konsumen. mutu berhubungan erat dengan benda ataupun produk yang digunakan atau yang dibutuhkan manusia yang kebutuhan memiliki nilai dan daya pemuas dengan kelas mutu tertentu. minsalnya, pasir yang berasa di sungai tidak ada nilai dan manfaat yang berarti bagi manusia sehingga tidak perlu pengawasan mutu, seperti limbah sekam padi yang akan dibuang begitu saja dan tidaki memiliki nilai mutu, apabila dimanfaatkan oleh manusia maka limbah tersebut menjadi bermanfaat dan bernilai mutu. dan ketika penggolahan limbah tersebut diperlukan persyaratan.
Pengertian mengenai mutu dapat dipahami sebagai berikut.
• Mutu meliputi usaha memenuhi atau bmelebihi harapan pelanggan.
• Mutu mencakup produk, jasa, proses, dan lingkungan atau alam.
• Mutu merupakan kondisi yang selalu berubah ( minsal sekarang bermutu pada suatu saat nanti tidak bermutu lagi atau tidak dapat bermanfaat lagi )
Sebagai fitness for use mutu memiliki beberapa aspek penting sebagai berikut.
1. Ciri – cirri yang memenuhi permintaan pelanggan
Mutu yang lebih tinggi memungkinkan perusahan memuaskan permintaan pelanggan, membuat produk laku dipasaran, dapat bersaing dengan pesaing, meningkatkan pangsa pasar dan volume penjualan, serta dapat dijual dengan harga yang cukup tinggi
2. bebas dari kekurangan
Mutu yang tinggi dapat membuat perusahaan mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi pengerjaan kembali dan pemborosan, mengurangi biaya garansi, mengurangi inspeksi dan pengujian mutu produk, mempersingkat pengiriman, meningkatkan hasik san kapasitas, memperbaiki kinerja penyampaian produk atau jasa.
Mutu juga dapat didefinisi sebagai spesifikasi yang dapat yang dapat dijumpaidalam batas atau toleransi yang diberikan. contoh untuk produk tepung pati, mutu 1 (satu) memiliki protein lebih dari 8%. setiap produk pasti memiliki mutu, mutu yang baik ialah mutu produk yang diperoleh dari alam (ekstraksi) maupun produk yang diolah terlebih dahulu. dalam kehidupan sehari-hari mutu suatu komoditi yang ada dipasaran beragam-ragam. Grade mutu produk yang dipasarkan tidak selalu sama namun dapt terjadi perubahan.
B. Peranan Pengawasan Mutu untuk Produk pertanian
Pengawasan mutu terhadap produk – produk pertanian yang beredar merupakan tanggung jawab produsen kepada konsumen. dengar berbagai pengetahuan tentang tentang kualitas atau mutu suatu produk atau jasa yang meliputi persyaratan, kriteria, dan standarisasi maka produk – produk pertanian dapat masuk dalam kualifikasi untuk dapat di terima di berbagai kalangan baik pasar lokal, regional, maupun international.
1. Persyaratan mutu
Sebagai salah satu sektor yang paling mendominasi dan paling berpotensi dibidang pertanian harus diupayakan untuk menghasikan produk-produk pertanian yang memiliki mutu yang tinggi. dalam upaya meningkatkan mutu produk pertanian tersebut perlu didasrkan pada strategi pokok pengembangan mutu yang meliputu sebagai berikut:
a) mutu harus memenuhi permintaan dan keinginan konsumen akhir.
b) Mutu harus memenuhi persyaratan dan kebijakan pemerintah dann persyaratan global. contoh perundang-undangan tentang mutu.
c) Mutu harus memiliki standarisasi mutu dan ekonomi usaha yang memadai.
2. Kriteria mutu
Syarat mutu memuat kriteria mutu dan spesifikasi mutu yang diharuskan untuk dtandar komoditas yang bersangkut. Mutu suatu produk harus memenuhi kriteria mutu eksternal, kriteria kehalalan, dan kriteria lingkungan. Mutu eksternal adalah mutu yang di indrakan, dilihat, diraba tanpa harus di cicip konsumen, contoh warna, bentuk, ukuran, dan aroma. Sementara mutu internal kriteria mutu yang dapat di ketahui setelah konsumen mencoba secara inderawiatau mengukur atau menganalisis produk tersebut. Contohnya,cita rasa, tekstur, kandungan zat gizi, dan faktor keamanan pangan. Selain itu, produk pertanian yang dihasilkan tidak harus mengandung bahan-bahan haramyang harus diperosessesuai aturan agama, yang harus memenuhi kriteria halal. Dari aspek lingkungan, produk tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan, ramah lingkungan, produk bersih dan memenuhi syarat ecolabelling sehingga memenuhi mutu lingkungan.
3. Standarisasi mutu
Salah satu program penting dalam pengawasan dan pengendalian mutu produk pertanian adlah sistem standarisasi mutu, sistem standarisasi merupakan penetapan-penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan produkdengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu produk yang seragam.standarisasi mutu dapat bersifat nasional maupun internasional, Di Indonesia standarisasi mutu harus memenuhi standar SNI ( Standarisasi Nasional Indonesia ) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Nasional (DSN) sejak tahun 1994 Meliputi standar perdagangan, Standar industri nasionalstandar pertanian indonesia, dan masih banyak lagi lainnya. Dibawah ini ada beberapa contoh standar mutu yang di keluarkan indonesia untuk produk pertanian dan bahan pangan yang diberikan tanda 01 dan standar mutu produk-produk lain dan jasa.
SN 01-0222-1967 bahan tambahan pangan
SN 01-2706-1992 udang beku
SN 01-2997-1992 tepung topiakan dan lainnya
Untuk lebih memahami pengertian standarisasi mutu, suatu badan dunia yang bergerak dalam pengembangan standarisasi mutu barang, yaitu International Standar Organization (ISO) menetapkan defenisi tentang standarisasi mutu berikut ini.
” standarisasi mutu merupakan spesifikasi teknis tentang mutu suatu komoditas atau dokumen lainyang dapat digunakan untuk umum, yang dibuat dengan cara kerja yang sama dan konsensus dari pihak yang berkepentingan berdasarkan dari hasil konstitusi ilmu pengetahuan, teknologi , dan pengalaman sehingga standarisasi mutuitu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal”
Seri ISO trdiri dari seri ISO 9000, 9001, 9002, 9003, dan 9004. Selain itu FAQ dan WHO membentuk dewan Khusus untuk menangani kode standar dari suatu produk yakni CAC (codex alimentarius commission). Contoh standar-standar produk international yang ada antara lain sebagai berikut ini.
a) ISO 9000 Standar manajemen mutu dan jaminan mutu
b) ISO 9001 Standar sistem mutu-model jaminan mutu dalam desain pengembangan produksi, pemasangan, pelayanan, dan lain-lainnya.
ISO seri 9000 tentang sistem manajemen mutu pertama kali diterbitkan oleh organisasi standardisasi internasional (ISO) pada tahun 1987. Pada waktu itu ISO seri 9000 terdiri dari ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Dalam perkembangannya, pada tahun 1994 ISO 9000 seri tersebut diadakan revisi yang pertama dan selanjutnya pada tahun 2000 juga dilakukan revisi, sehingga hasilnya adalah ISO seri 9000:2000 yang terdiri dari ISO 9000, ISO 9001 dan ISO 9004. Sedangkan ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan pertama kali diterbitkan pada tahun 1996. Kemudian dalam perkembangannya ISO 14001 juga mengalami revisi pada tahun 2004, sehingga terbitlah ISO 14001:2004. Kedua standar tersebut sudah sangat dikenal dan familiar di kalangan masyarakat industri/perusahaan dan juga pihak ketiga (dalam hal ini lembaga sertifikasi) baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Saat ini sudah banyak di dalam suatu organisasi atau industri yang telah menerapkan secara bersamaan dari kedua standar tersebut (ISO 9001 dan ISO 14001). Kata kunci: sistem manajemen, penerapan, ISO 9001, ISO 14001, organisasi
Tugas dari badan standarisasi mutu adalahuntuk melindungi kesehatan konsumen, mendorong perdagangan international, menyiapkan pedoman higiene dan teknologi, mengevaluasi pencemaran makanan,obat ternak dan lainnya. Standarisasi mutu dapat ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan. Selian sebagai spesifikasi yang harus dipenuhi berupa syarat, perundang-undangan, standarisasi mutu juga berfungsi sebgai identitas,sebagai pernyataan pada label, pencegahan kadaluarsa, serta sebagai pegangan dan inspeksi serta sertifikasi mutu.
Sementara fungsi pengendalian mutu adalah
• Menetapkan spesifikasi
• Mengembangkan tata cara pengujian.
• Menetapkan carapengambilan contoh dan juga sampel.
• Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan serta mentapkan tindakan koreksi dan pemecahan masalah.
4. Pengawasan mutu
Dalam sejarah sistem pengendalianmutu telah dilakukan sejak era tahun 1920-an yang waktu itu merupakan inspeksi dan pengawasan dalam bentuk pengukuran.pada tahun1960-an mengarah pada pengendalian mutu dengan pendekatan teknis statistik berupa grafik, histogram, tabel diagram pencar, dan perancangan percobaan. Dan pada tahun 1980-an berorientasi pada jaminan mutu produk (quality assurance) dan pada tahun 1990-an terfokus pada manajemen mutu total (total quality management)pada kenyataannya permasalahan mutu bukan sekedar masalah pengendalianmutu atas barang dan jasa standar mutu barang (produk quality)tetapi juga bergerak pada penguasaan TQM menuju word class performance yang dimanipestasikan dalam ISO menetapkan bahwa sistem mutu, manajemen mutu, pengendalian mutu, dan jaminan mutu.
Bila jaminan dengan negara-negara lain yang lebih maju dari segi mutuproduk pertanian, Indonesia masih ketinggalan dibandingkan negara-negara diASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Masalah bahan baku dan industri menjadi kendala utama selain kendala sarana dan prasarana, tenaga terampilan dan profesional, teknologi pengolahan, dana, pemasaran dan manajement. Pada proses hulu, masalah bahan mentah dan bahan baku, minsalnya perlu seleksi untuk menghasilkan mutu yang seragamsehingga mempermudah proses pembakuan/standarisasi mutu, terjamin keseragaman mutu produk akhir, mempermudah pengendalian proses, serta memungkinkan proses otomatisasi,. Kendala lain adalah persaingan global yang mulai kita dapat rasakan, AFTA dan globalisasi dunia merupakan tanatangan yang harus dihadapi oleh produk pertanian indonesia.
Pengawasan dan pengendalian mutu terutama pada lini pengolahan memegang peranan penting sebagai opersi dan tahapan untuk menciptakan mutu yang lebih baik. Dibagian inilah harus ada teknologi dan inovasi baru yang lebih terfokus sehingga output yang dihasilkan lebih seragam mutunya,bervariasi dan lebih bernilai ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perhatiannya, penanganan, pengawasan dan pengendalian yang terfokus dan terarah. Diharapkan hasil alam yang berlimpah ini dapat memberi kontribusi besar pada negara ini.
C. Sistem Sertifikasi Mutu
Sertifikasi mutu yaitu suatu peryataan tertulis dari suatu lembaga yang berkompeten dan berwenang dan berisi kebenaran mutu.fakta hasil pemeriksaan dan pengujian berdasarkan metode yang sah. Sertifikasi berisi pernyataan yang sebenarnya, ditanggung oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi tersebut. Jadi sertifikasi mengandung dua legalitas tanggung jawab yaitu.
a. Pernyataan yang sebenarnya semacam sumpah atau janji.
b. Kesediaan menanggung resiko atau akibat jika peryataan kemudian hari ternyata tidak benar.
Sertifikasimutu diperlukan dalam dunia usaha dan perdagangansebagai bukti jaminan mutu. Sertifikasi mutu diterbitkan oleh lembaga yang resmi dan diakui yang secara teknik berkopeten dan secara hukum mendapat wewenang untuk itu.lembaga khusus ini dapat berupa lembaga pemerintah atau lembaga resmi non pemerintah, (swasta) jika lembaga pemerintah jika tidak diakui maka tidak disebut lembaga resmi, jika suatu lembaga yang bersetifikasi menerbitkan suatu sertifikasi sebenarkan dalam sertifikasi itu mengandung janji dan sumpahtentang kebenaran dan pernyataan yang diladasi oleh kode etik profesional.
Tujuan sertifikasi mutu secara umum ada dua hal sebagai berikut.
1. Untuk memenuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tentang mutu.
2. Untuk memberikan jaminan mutu, kewajiban yang diatur dalam undang-undang atau peraturan tentang mutu juga bertujuan memberikan jaminan mutu pada masyarakatumum juga yaitu jaminan kesehatan dan jaminan keadilan.
D. Sistem Sertifikasi Jaminan Mutu
Sertifikasi bukan hanya menerbitkan surat pernyataan mutu yang mempunyai kekuatan hukum atau legalitas melainkan suatu sistem jaminan mutu yang bertumpu pada kepercayaan , institusi, kewibawaan IPTEK dan wewenang yang paling bertanggung jawab. Sertifikasi diterbitkan badan resmi, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, adfa dua sistem sertifikasi mutu yaitu
1. Sertifikasi wajib ( mandatory, campusory)
sistem ini dimaksud dalam untuk menangani sertifikat wajib atau yang di haruskan oleh peraturan pemerintah yang berlaku, badan yang mendapatkan wewenang atau yang mendapatkan akreditas dari pemerintah, minsalnya direktorat jenderal pengawasan obat.
2. Dan sertifikasi sukarela (voluntary)
sistem sertifikasi sukarela yaitu sistem yang menangani sertifikat mutu diluar dari pemerintah.
Ada dua macam sertifikat sukarelawan yaitu
a. sertifikat relawan pemerintah
b. sertifikat relawan komersial umumnya diterbitkan oleh lembaga sertifikasi swasta yang telah mendapatkan kepercayaan ( kredibilitasi ) dari masyarakat, terutama masyarakat dikalangan pengusaha yang memiliki profesionalisme yang tinggi.
Kedua sistem ini bekerja sendiri – sendiri, akan tetapi bersama –sama mengisi dan melayanikeperluan dunia usaha dan masyarakat umum dalam keperluan penerbitan dalam berbagai jenis sertifikasi mutu.
Jenis Sertifikat Mutu Komoditas
Secara umum ada dua jenis sertifikat wajib pada umumnya merupakan keharusah atau wajib ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Sertifikat yang termasuk dalam sertifikat wajib antara lain.
a) Sertifikat asal ( sertifikat of original ) yang menyatakan varietas asal usul atyau daerah produksi.
b) Sertifikat jenis ( sertifikat of varietas ) yang menyatakan varietas, spesies, atau jenis produk.
c) Sertifikat karantina menyatakan bahwa produk yang bersangkutan telah dikarantinakan dan memenuhi syarat.
d) sertifikatr fumigasi menyatakan produk yang bersangkutan telah memenuhi syarat telah difumigasi. FUMIGASI adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan mengunakan fumigant tertentu, didalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu.
FUMIGANT
Adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu).
e) Sertifikat berat menyatakan berat komoditas setelah dilakukan prosedur penimbangan yang sah.
f) Sertifikat bebas zat racun/berbahaya.
g) Sertifikat yang bebas radioaktif menyatakan produk bebas dari perlakuan radiasi.
h) Sertifikat5 mutu wajib menyatakan comoditas yang bersangkutan memenuhi estándar mutu telah diuji mutunya.
i) Sertifikat sukarela menyakut sertifikat mutu sukarela atau tentang kandungan bahan – bahan yang telah diatur dalam perjanjian transaksi. jenis sertifikat komorsial Sangay luas, karena semata-mata didasarkan pada permintaan dunia usa.
III. PENUTUP
a. Kesimpulan
Seperti yang kita ketahui Perdagangan bebas akan mendekati kita dan produk – produk asing masuk tanpa batas dan tidak lagi di tarifkan atau dikuotakan dan tentu alur atau jalannya perdagangan akan semakin tampak jelas dan memberikan efek yang positif bagi bangsa kita apa bial mutu dari produk kita dapat diterima oleh consumen global dengan melakukan sertifikasi dan estándar nasional. untuk itu indonesia harus memiliki potensi yang harus dikembangkan terutama dibidang teknologi dan standarisasi mutu ini dengan begitu indonesia akan tampak bersaing dengan produk manca negara atau global.